Terkait fasilitas kesehatan, pemerintah melalui Undang-Undang No 24 Tahun 2011 telah menentukan bahwa seluruh penduduk Indonesia wajib mendaftarkan diri sebagai peserta dalam program asuransi BPJS Kesehatan. Sosialisasi mengenai wajibnya warga negara Indonesia (WNI) untuk memiliki BPJS kesehatan pun terus dilakukan. Berdasarkan hal tersebut, dengan diwajibkannya WNI untuk memiliki BPJS, banyak orang yang mempertimbangkan untuk menghentikan asuransi swastanya. Namun, tunggu dulu, apakah langkah tersebut cukup bijak? Mari kita sama-sama perhatikan matriks berikut. BPJS sangat baik untuk pembiayaan rawat jalan, tanpa memandang riwayat kondisi yang telah dimiliki sebelumnya ( pre-existing condition) , masa tunggu relatif singkat, dan harga sangat terjangkau. Untuk pembiayaan rawat inap, menggunakan BPJS berarti siap untuk mengikuti prosedurnya yang tidak semudah, secepat, dan senyaman pasien umum. Di sinilah asuransi kesehatan swasta akan menjadi solusi yang lebih nyaman dan cepat untuk me...